Bank Indonesia (BI) memulai langkah awal desain Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital sebagai langkah antisipatif dalam menjaga kedaulatan Rupiah di era digital. CBDC sendiri merupakan bentuk baru uang bank sentral yang memiliki nilai nominal asli setara dengan mata uang resmi. CBDC dapat digunakan sebagai alat tukar, satuan hitung, maupun penyimpan nilai.
Untuk itu, BI menginisiasikan Proyek Garuda sebagai proyek pengembangan Rupiah Digital yang memayungi eksplorasi desain CBDC. Sebagai pemaparan awal dan bentuk komunikasi publik terkait rencana pengembangan Rupiah Digital tersebut, pada Kamis (30/11/22) Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan white paper.
White paper berupa desain level atas (high-level-design) Rupiah Digital yang menjelaskan konfigurasi desain Rupiah Digital yang terintegrasi, fitur desain Rupiah Digital yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Rupiah Digital, dan dukungan perangkat regulasi kebijakan terkait implementasi desain Rupiah Digital.
Lebih lanjut, melalui acara “Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital”, Senin (05/12), Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menerangkan bahwa Rupiah Digital memiliki prinsip yang sama dengan alat pembayaran sah lainnya yang telah ada, seperti selayaknya uang kertas. Fitur-fitur yang terdapat dalam uang kertas pun juga ada dalam Rupiah Digital. Yang membedakan kedua alat pembayaran tersebut hanya bentuknya saja, uang kertas berbentuk fisik sedangkan Rupiah Digital berbentuk digital.